Melde dich an, um fortzufahren.
, jika tujuan memakai jambul seperti itu untuk menyerupai wanita-wanita kafir dan sesat maka hukumnya jelas haram. Sebab tasyabbuh (meniru-niru) non muslim hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam :
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka."
Adapun jika tujuannya bukan untuk menyerupai mereka, namun hanya sebatas model yang sedang ngetrend di kalangan wanita, maka menurut kami hal itu boleh-boleh saja selama hal itu tergolong perhiasan yang dipakai untuk berhias diri di hadapan suami dan dapat menaikkan kedudukannya bila dipakai di hadapan teman-teman sebayanya.
Belanja di App banyak untungnya:
Belanja di App banyak untungnya:
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Bersoleknya wanita bani Israil dengan memasang rambut sambungan sebagai jambul pada dahi di zaman dahulu membuat binasa satu umat; Bani Israil.
Jambul ala sebagian ibu-ibu pejabat.
Lalu bagaimana jika yang dipamerkan seluruh rambut?
Lalu bagaimana jika level bersoleknya hingga pamer paha dan (mohon maaf) “boobs” bahkan ketelanjangan?
Al-Bukhari meriwayatkan,
عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَقُولُ وَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ كَانَتْ بِيَدِ حَرَسِيٍّ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ وَيَقُولُ إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَ هَذِهِ نِسَاؤُهُمْ
“dari Humaid bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa dia mendengar Mu’awiyah bin Abu Sufyan berkhutbah di atas mimbar ketika musim haji, sambil memegang seikat rambut (sambungan rambut) dari tangan pengawalnya, katanya; “Dimanakah ulama kalian! Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari yang seperti ini, beliau bersabda: “Bani Isra’il binasa itu ketika wanita-wanita mereka memakai yang seperti ini.” (H.R. Al-Bukhori)
Belanja di App banyak untungnya: