“Endorse judi online yang diterima oleh influencer bisa mengakibatkan ia kena sanksi. Selain itu, Kominfo juga sedang mempersiapkan aturan khusus bagi para influencer”
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapatkan laporan tentang adanya influencer yang mempromosikan judi slot online.
Menanggapi hal tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan sanksi bagi influencer yang menerima endorse judi online. Termasuk membuat konten tentang judi slot online.
Seperti yang kita ketahui salah tugas utama Kominfo, yakni memblokir aplikasi, situs website, maupun konten terkait judi slot online.
Untuk mempercepat wacana sanksi tersebut, Kominfo menugaskan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika atau Ditjen Aptika untuk meningkatkan kecepatan dalam menangani situs, aplikasi, dan konten yang mengandung konten judi slot online.
Baca juga: CEO Miss Universe Indonesia Undur Diri, Buntut Dugaan Pelecehan
Selain itu, Kementerian akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mencari informasi komprehensif untuk mendukung upaya penegakan hukum yang menjadi wewenang aparat Kepolisian
Ketentuan Mempromosikan Judi Online
Dalam istilah marketing, terdapat satu metode yang paling diminati pelaku bisnis saat ini, yaitu endorsement.
Endorsement merupakan istilah yang digunakan pada sebuah iklan atau promosi dengan menggunakan sarana berupa tokoh terkenal yang memiliki value berupa kepercayaan, pengakuan, rasa hormat dari banyak orang.
Strategi marketing dengan metode endorsement masih banyak dilakukan baik oleh pelaku bisnis baru atau perusahaan yang sudah mapan.
Sebenarnya kegiatan tersebut sah-sah saja dilakukan para pelaku usaha sebagai metode marketingnya. Namun jika diketahui konten endorsement tersebut bermuatan kegiatan judi, maka hak tersebut yang menjadi masalah.
Sebelum mengulik peraturan mengenai promosi judi online lebih jauh, perlu diketahui bahwa tindakan judi itu sendiri termasuk dalam kegiatan yang dilarang oleh Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. Pasal tersebut akan menjerat siapa saja dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta jika terbukti:
Adapun kegiatan judi tersebut dilakukan secara online, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat (2) UU ITE).
Baca juga: Texas Fried Chicken Katanya Tutup, Kok Masih Ada Yang Buka?
Endorse judi online dapat dikategorikan sebagai iklan karena endorse itu sendiri dapat berupa konten bermuatan promosi yang dilakukan oleh public figure seperti aktor, aktris, selebgram, youtuber dan lainnya.
Oleh karena itu, pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 karena telah mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Jadi, buat para influencer jangan asal nerima Endorse. Cek lagi apakah produk yang akan di Endorse merupakan produk judi slot online atau tidak. Karena sudah banyak influencer yang terjerat sanksi pidana karena Endorse judi slot online.
Cek lagi perjanjian sebelum menerima tawaran Endorse. Kalau mau dibantu review perjanjian bisa serahkan saja kepada Smartlegal.id biar konsultan kami yang bantuin. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Yanuar Ramadhana
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Pencemaran Nama Baik yang dibuat oleh Rizky P.P. Karo Karo, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 30 Oktober 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya oleh Erizka Permatasari, S.H pada 16 Juli 2021, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 22 Januari 2024.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pencemaran nama baik (defamation) adalah perbuatan yang dilarang dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, dan juga diatur dalam UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Adapun dalam KUHP maupun UU 1/2023, pasal pencemaran nama baik baik tersebar pada beberapa pasal, yakni:
Sebagai informasi, dalam perkembangannya, Pasal 310 ayat (1) KUHP telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 (hal. 358). Dalam amar putusan tersebut, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Penjelasan selengkapnya mengenai isi Pasal 310 ayat (1) KUHP di atas dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023.
Perhatikan Budget Promosi
Awal memulai bisnis online jangan terburu – buru menghabiskan dana untuk endorse. Lakukan dengan menaikkan followers secara gratis atau menggunakan bantuan instagram Ads.
Karena biaya endorse tidak murah, apalagi jika jasa artis atau selebgram tersebut sudah terkenal. Budget yang dikeluarkan juga jutaan rupiah.
Tingkat Keterlibatan
Apabila selebgram mempunyai tingkat keterlibatan besar maka mereka juga memounyai jangkauan postingan yang lebih tinggi.
Pastikan Stok yang Dimiliki Cukup
Ketika melakukan endorse maka stok produk harus banyak, karena biasanya konsumen menginginkan produk yang sama seperti yang diiklankan para selebgram.
Endorse Berdasarkan Jangka Waktunya
Ada beberapa jangka waktu yang diberikan oleh selebgram untuk mempertahankan postingan produk endorse. Secara umum postingan endorse akan dipertahankan selama satu bulan. Tetapi ada juga yang menawarkan durasi posting yang berbeda. Tergantung dari kebijakan masing-masing selebgram ataupun artis.
Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Adapun pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Lebih lanjut, kami menguraikan unsur-unsur dalam Pasal 27A UU 1/2024 sebagai berikut:
Adapun ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 27A UU 1/2024 adalah dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
Dalam Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024 diterangkan bahwa perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Baca juga: Ini Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang Dianggap Pasal Karet
Selain itu, diatur pula soal ancaman pencemaran dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
Yang dimaksud dengan "ancaman pencemaran" adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana disebutkan Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024.
Pelanggar Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024.
Namun, patut dicatat, Pasal 27A dan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan absolut yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.[2]
Usahakan Endorse Secara Rutin
Endorsement sebagai proses branding atau media promosi suatu produk. Sebaiknya dilakukan secara rutin. Semakin sering dilakukan maka semakin dikenal produknya oleh masyarakat. Sehingga tidak perlu repot menyakinkan kepada konsumen tentang bagusnya produk.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tarif Selebgram
Beberapa faktor yang mempengaruhi tarif endorsement yaitu :
Jumlah pengikut atau followers akan mempengaruhi biaya posting mereka. Dengan banyak pengikut makan akan menjadi mahal.
Meskipun ada beberapa jumlah followers tidak banyak, tetapi keterlibatan audiens tetentu bisa membuat konten lebih menarik. Maka secara tidak langsung akan membuat hubungan mereka lebih erat dengan pengikut mereka. Begitu juga produk yang mereka iklankan.
Menentukan target audiens
Selain menentukan personal branding juga menentukan siapa saja audiens yang akan di tuju, pengguna usia berapa saja yang akan menjadi target. Apabila sudah ada target audiens, maka akan lebih gampang menentukan jenis konten-kontennya. Contohnya seperti selebgram Anita Noviyanti yang stylenya kekinian ala anak muda, apalagi ditambah caption yang sesuai dengan keseharian mereka para anak muda.
Mencatat Penjualan dengan Jurnal
Dengan mencatat menggunakan jurnal, maka mencatat seluruh transaksi bisnis mulai dari pembelian, penjualan hingga dapat melihat stok produk yang masih ada.